SELAMAT DATANG
Mari berbuat daripada hanya berdiam diri !

PERIODISASI DEMOKRASI


Pelaksanaan demokrasi di Indonesia dibagi menjadi 3 yakni :
a.       Masa Orde Lama
1)      Demokrasi Liberal
Menekankan pada kebebasan individu, persamaan hukum, dan hak asasi bagi warga negaranya serta menggunakan sistem pemerintahan parlementer dengan cara kerja :
a)      Kekuasaan legislatif dijalankan DPR yang dibentuk melalui pemilu multi partai.
b)      Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh kabinet/dewan menteri, yang dipimpin oleh seorang perdana menteri.
c)      Presiden berperan sebagai kepala negara bukan kepala pemerintahan.
d)     Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh badan pengadilan bebas.
e)      DPR dapat memberi mosi tidak percaya kepada menteri yang kinerjanya dinilai kurang/tidak baik.
f)       Jika kabinet bubar, presiden akan menunjuk formatur kabinet untuk menyusun kabinet baru.
g)      Jika DPR mengajukan mosi tidak percaya kepada kabinet baru, maka DPR dibubarkan dan diadakan pemilu.

Segi positif pelaksanaan demokrasi liberal yakni :
a)      DPR dapat berfungsi baik.
b)      Adanya kebebasan pers dapat menginspirasi rakyat untuk mengeluarkan pikiran atau pendapat.
c)      Badan-badan pengadilan mempunyai kebebasan dalam menjalankan fungsi-fungsinya.
d)     Pemerintah juga berhasil melaksanakan program-program  seperti pendidikan, perekonomian, dan lain-lain.
e)      Minimnya ketegangan antarumat beragama.
f)       Keberhasilan menyelenggarakan KAA telah membawa nama baik Indonesia di mata internasional.
g)      Cukup meningkatnya status sosial karena makin bertambahnya jumlah sekolah-sekolah.

Segi negatifnya yakni dalam pelaksanaannya, kabinet mengalami pasang surut sehinggamenyebabkan instabilitas politik yang mencakup berbbagai aspek kehidupan meliput politik, ekonomi, maupun pertahanan keamanan yang disebabkan oleh :
a)      Dominannya politik aliranyang mementingkan kepentingan sendiri.
b)      Landasan ekonomi rakyat masih rendah yang menyebabkan masyarakatlebih tertarik untuk mengurusi perekonomian daripada politik.
c)      Konstituante yang dibentuk tidak mampu memberi keputusan.

Keluarnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang isinya :
a)      Pembubaran konstituante
b)      Berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950.
c)      Dibentuknya lembaga MPRS dan DPAS.

2)      Demokrasi Terpimpin
Ciri – ciri demokrasi terpimpin yakni :
a)      Dominasi presiden, Presiden Soekarno berperan besar dalm penyelenggaraan pemerintahan.
b)      Terbatasnya peran partai politik.
c)      Berkembangnya pengaruh PKI.
d)     Meluasnya peran militer sebagai unsur politik.

Penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaannya yakni :
a)      Pelanggaran prinsip “kebebasan kekuasaan kehakiman”.
b)      Pengekangan HAM warga negara di bidang politik (berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat)
c)      Pelampauan batas pemenang.
d)     Pembentukan lembaga ekstrakonstitusional.

Penyimpangan tersebut dimanfaatkan oleh PKI untuk melakukan pemberontakanyang ingin mengubah Pancasila dengan ideologi komunis dan berpuncak pada 30 September 1965 yang dikenal dengan G 30 S/PKI. Adanya Tri Tura yang sisnya bubarkan PKI, bersihkan kabinet dari unsur PKI, dan turunkan harga. Kemudian munculnya supersemar 11 Maret 1966 untuk menstabilkan situasi politik saat itu.

b.      Masa Orde Baru
1)      Segi positifnya yakni segala macam proses penyelenggaraan negara harus berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Adanya peningkatan pertumbuhan ekonomi, tingkat pendidikan, dan lain-lain.
2)      Segi negatifnya yakni :
a)      Pembatasan hak – hak rakyat.
b)      Pemusatan kekuasaan di tangan presiden.
c)      Pemilu yang tidak demokratis.
d)     Pembentukan lembaga ekstrakonstitusional.
e)      Adanya KKN.
f)       Adanya indroktinasi politik melalui pendidikan P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila).
g)      Terjadinya krisis moneter.

c.       Masa Reformasi
a)      Perubahan sistem demokrasi secara konstitusional.
b)      Mengadakan peradilan bagi pejabat yang dianggap menyelewengkan kekuasaan.
c)      Terjaminnya kebebasan untuk mendirikan partai politik ataupun ormas.
d)     Pembebasan sejumlah tahanan politik.
e)      Diadakannya pemilu pada tahun 1999.
f)       Adanya kebebasan pers dan tidak ada pencabutan SIUPP (Surat Ijin Usaha Penerbitan Pers).
g)      Terbukanya kebebasan yang luas dan bebas tanpa kekangan untuk warga negara dalam melaksanakan demokrasi diberbagai bidang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar