SELAMAT DATANG
Mari berbuat daripada hanya berdiam diri !

PENYALAHGUNAAN NARKOBA


PENYALAHGUNAAN NARKOBA



A.         PENGERTIAN

Narkotika merupakan salah satu jenis dari narkoba.Dimana NARKOBA adalah singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya dan Obat-obat berbahaya yang sangat berguna dan diperlukan unutk kepentingan dunia kedokteran sebagai pengobatan dan pelayanan kesehatan.
Narkotika dalam bahasa Yunani berarti membuat lumpuh atau mati rasa (Narkoun). Dalam arti lebih luas narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik yang sintetis, semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau penambahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.


B.         JENIS- JENIS NARKOTIKA
  Menurut U.U.R.I. No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika, narkotika ada 3  (tiga ) golongan berdasarkan tinggi rendahnya potensi yang dapat mengakibatkan ketergantungan, meliputi :
1.     Narkotika Golongan I
Adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi,serta mempunyai potensi sangat tinggi dapat mengakibatkan ketergantungan.

Jenis- jenis yang termasuk narkotika golongan I :
a.     Tanaman Papaver Somniferum L dan semua bagian- bagiannya termasuk buah dan jeraminya, kecuali bijinya.
b.     Opium mentah, yaitu getah yang membeku sendiri, diperoleh dari buah Papaver Somniferum L yang hanya mengalami pengolahan sekedar untuk membungkus dan pengangkutan tanpa memperbaiki kadar morfinnya.
c.      Opium masak terdiri dari :
1).Candu, hasil yang diperoleh dari opium mentah melalui suatu  pengolahan khususnya dengan pelarutan, pemanasan dan peragian dengan atau tanpa penambahan bahan-bahan lain, dengan maksud mengubahnya menjadi suatu ekstra yang cocok untuk pemadatan.
2). Jicing, sisa- sisa dari candu setelah dihisap tanpa memperhatikan apakah candu tersebut dicampur dengan daun atau bahan lain.
3). Jicinko, hasil yang diperoleh dari pengolahan jicing.
d.  Tanaman koka, tanaman dari semua genus Erythroxylon dari keluarga Erythroxylaceae termasuk buah dan bijinya.
e.  Daun koka, daun yang belum atau sudah dikeringkan atau dalam bentuk serbuk dari semua tanaman genus Erythroxylon dari keluarga Erythroxylaceae yang menghasilakan kokain secara langsung atau melalui perubahan kimia.
f.   Kokain mentah, semua hasil- hasil yang diperolah dari daun koka yang dapat diolah secara langsung untuk mendapatkan kokaina.
g.  kokaina (metilester-I-bensoil-ekgonina ), diperoleh dari daun tanaman Erythroxylon coca. Kokain berupa serbuk kristal berwarna putih atau tidak berwarna. “ Crack” merupakan salah satu bentuk padat dari kokain basah.
h.  Tanaman ganja, semua tanaman genus Cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk dammar ganja dan hasis.

2.     Narkotika Golongan II
Adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan. Dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi yang dapat mengakibatkan ketergantungan.
Jenis- jenis yang termasuk narkotika golongan II :
a.     Morfin, merupakan alkaloida yang termasuk dalam opium candu yang berasal dari tanaman Papaver Somniferum L.
-   Morfin berupa sebuk berwarna putih, digunakan dalam pengobatan untuk menghilangkan rasa nyeri.
-   Berbentuk sustained released tablet digunakan untuk menghilangkan rasa nyeri pada penderita penyakit kanker, operasi, dan lain-lain.
Morfin dapat mengakibatkan ketergantungan fisik, psikis dan toleransi sehingga penggunaan dalam pengobatan sangat dibatasi dan merupakan obat pilihan terakhir.
b.     Fentanil
c.      Ekgonina
d.     Petidina
e.      Dll, beserta garam-garamnya

3.     Narkotika golongan III
Adalah narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan/atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan yang dapat mengakibatkan ketergantungan.
Jenis- jenis yang termasuk narkotika golongan III :
a.     Kodein, merupakan alkaloid yang terdapat dalam opium/candu atau sintesa dari morfin. Kodein berupa serbuk berwarna puith atau dalam bentuk tablet, digunakan dalam pengobatan untuk menekan batuk antitutif dan penghilang nyeri analgesic. Kodein dapat juga menimbulkan ketergantungan fisik dan psikis serta toleransi namun sangat ringan bila dibandingkan dengan morfin.
b.     Etil morfin
c.      Dihidrokodlin
d.     Dll, beserta garam- garamnya


C.         ALASAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Alasan pemakaian obat pertama kalinya berbeda-beda dari tiap individu. Namun, dari semua alasan yang ada, kebanyakan pemakaian obat untuk pertama kalinya didorong oleh alasan, antara lain :
1.     Rasa ingin tahu (Williams, 1974; McKim, 1991; Rice 1993) 
2.     Didasari untuk memperoleh kenikmatan yang kadang- kadang tanpa motivasi terleih dahulu. (Williams, 1974)
3.     Adanya tekanan sosial
4.     Untuk menurunkan ketegangan dan kecemasan
5.      Ingin lari dari masalah yang sedang dihadapi
6.     Untuk lebih kreatif
7.     Mendapatkan pengakuan sosial
8.     Untuk mendapatkan rasa nyaman

Pemakaian pertama dengan berbagai alasan yang muncul tidaklah harus diikuti dengan pemakaian selanjutnya.
Menurut Fanswort ( 1970) : “Bagi individu yang memakai obat karena rasa ingin tahu, akan mencobanya satu atau 2 kali, dan setelah itu akan memberhentikan pemakaiannya karena rasa ingin tahunya sudah terpenuhi”.
Menurut McKim (1991) : “ Jika seseorang mendapat pengalaman tidak menyenangkan dari pemakaian pertamanya tersebut, dan individu belum akan memasuki tahap ketergantungan fisik. Ketergantungan akan muncul jika digunakan berulang kali “.
Menurut Capuzzi dan Lecoq (1983) : “ alasan pertama kali memakai obat dan meneruskan pemakaian kadang- kadang berbeda”.
Sebagai buktinya terdapat individu yang merasakan efek yang tidak menyenangkan dari pemakaian pertamanya. Tetapi ada juga individu karena alasan dan motivasi tertentu yang membuat individu merasa perlu untuk meneruskan pemakaian obat, sehingga lama- kelamaan mereka sulit untuk berhenti karena telah ketergantungan.
Menurut Hawari (1991) : “ sumber dan sifat ketergantungan tidak ditentukan oleh khasiat kimiawi zat”.
Menurut Johnson & Kaplan (1991) : “ Mereka yang memakai obat menandakan “ usaha” untuk memecahkan masalah emosi, lama kelamaan akan menjadi ketergantungan secara psikologis pada obat tersebut”.
Menurut Andrews dkk (1993) “ Pemakaian obat berarti terpenuhinya keamanan, kenyamanan dan rasa lega”.


D.         GEJALA- GEJALA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
1.     Gejala awal :
a.  Menjadi malas
b.     Kurang memperhatikan pemeliharaan badannya sendiri.
c.      Hidup tidak teratur.
d.     Tidak dapat memegang kepentingan orang lain.
e.      Mudah tersinggung.
f.       Sangat egosentris.
g.     Pola tidurnya berubah, pagi susah dibangunkan dan malam suka bergadang.
h.     Selera makan berkurang.
i.       Banyak menghindar pertemuan dengan anggota keluarga karena takut ketahuan karena dia menggunakan obat.
j.       Banyak mengurung diri di kamar dan menolak diajak makan bersama dengan anggota keluarga lainnya.
k.     Sekali- kali dijumpai dalam keadaan mabuk, suara pelo/cadel, jalan sempoyongan.
2.     Gejala apabila telah mencapai ketergantungan/ketagihan :
a.     Gelisah, cemas.tidak dapat tidur.
b.     Seringkali menguap.
c.      Mata dan hidung berair dengan berlebihan.
d.     Pupil membesar, merinding ( goose fles ), kejang- kejang kecil pada otot.
e.      Muntuh, diare, mulas.


E.          PENGARUH DARI NARKOTIKA
1.     Depresant
Yaitu mengendorkan atau mengurangi aktivitas susunan saraf pusat, sehingga dipergunakan untuk menenangkan saraf seseorang agar dapat tertidur.
2.     Simultant
Yaitu meningkatkan keaktifan susunan saraf pusat, sehingga merangsang dan meningkatkan kemampuan fisik seseorang.
3.     Halusinogen
Yaitu dapat menimbulkan perasaan-perasaan yang tidak riil atau khayalan- khayalan yang menyenangkan.


F.          BAHAYA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
1.     Terhadap Kondisi Fisik
a.     Akibat zat itu sendiri
Termasuk disini gangguan mental organik zat, misalnya intoksikasi yaitu suatu perubahan mental yang terjadi karena dosis berlebihan yang memang diharapkan oleh pemakainya. Sebaliknya bila pemakainya terputus akan terjadi gejala- gejala putus zat.
Berbagai zat akan menimbulkan komplikasi sendiri- sendiri :
-   opiodia : acapkali akan menimbulkan gangguan  menstruasi, impotensi dan konstipasi kronis.
-   Ganja : pemakaian lama menurunkan daya tahan sehingga mudah terserang infeksi. Ganja juga memperburuk aliran darah koroner.
-   Kokain : biasa terjadi aritmia jantung, ulkus atau perforasi sekat hidung jangka panjang terjadi anemia dan turunnya berat badan.
b.     Akibat bahan campuran/pelarut
Bahaya yang mungkin timbul ; infeksi, emboli.


c.                  Akibat cara pakai atau alat yang tidak steril
Akan terjadi berbagai infeksi, berjangkitnya AIDS atau Hepatitis.
d.     Akibat pertolongan yang keliru
     Misalnya dalam keadaan tidak sadar diberi minum.
e.      Akibat tidak langsung
Misalnya terjadi stroke, atau malnutrisi karena gangguan absorbsi.
f.       Akibat cara hidup pasien
Terjadi kurang gizi, penyakit kulit, kerusakan gigi dan penyakit kelamin.

2.     Terhadap Kehidupan Mental Emosional dan Perilaku
Intoksikasi menimbulkan perubahan pada kehidupan mental emosional yang bermanifestasi pada gangguan perilaku yang tidak wajar. Pemakaian ganja yang berat dan lama menimbulkan sindrom amotifasional.
Akibat terhadap fungsi mental antara lain berupa gangguan persepsi, daya pikir, kreasi dan emosi yang dapat merubah perilaku menjadi menyimpang. Serta dapat juga menibulkan intoksikasi, adiksi atau ketergantungan fisik dan mental yang menimbulkan hambatan atau ketidakmampuan untuk hidup secara wajar.



3.     Terhadap Kehidupan Sosial
Ganggguan mental emosional pada penyalahgunaan obat akan mengganggu fungsinya sebagai anggota masyarakat, bekerja atau sekolah. Pada umumnya prestasi akan menurun, lalu dipecat/dikeluarkan yang berakibat makin kuatnya dorongan untuk menyalahgunakan obat. Dalam kondisi demikian hubungan dengan anggota keluarga dan kawan pada umumnya terganggu.
Pemakaian yang lama akan menimbulkan toleransi, kebutuhan zat bertambah. Akibat selanjutnya akan memungkinkan terjadinya tindak criminal, keretakan rumah tangga sampai perceraian.
Semua pelanggaran, baik norma sosial maupun hokum terjadi karena kebutuhan akan zat yang mendesak, dan pada keadaan intoksikasi yang bersangkutan bersikap agresif dan impulsif.


G.         CIRI- CIRI REMAJA YANG BERPOTENSI MENYALAHGUNAKAN OBAT
Di bawah ini adalah beberapa ciri remaja atau anak yang mempunyai kemungkinan besar mengalami gangguan penggunaan obat :
1.     Sifat mudah kecewa dan kecenderungan menjadi agresif dan destruktif.
2.     Perasaan rendah diri (low self-esteem).
3.     Tidak bisa menunggu atau bersabar yang berlebihan.
4.     Suka mencari sensasi, melakukan hal- hal yang mengandung resiko bahaya yang berlebihan.
5.     Cepat menjadi bosan dan merasa tertekan, murung dan merasa tidak sanggup berfungsi dalam kehidupannya sehari- hari.
6.     Hambatan atau penyimpangan psikoseksual dengan akibat kegagalan atau tidak terjadinya identifikasi seksual yang memadai.
7.     Keterbelakangan mental (retardasi mental) terutama yang tergolong pada taraf perbatasan.
8.     Kurangnya motivasi untuk mencapai suatu keberhasilan dalam pendidikan , pekerjaan atau dalam lapangan kegiatan lainnya.
9.     Prestasi belajar menunjukkan hasil yang cenderung rendah.
10.                  Kurang berpartisipasi dalam kegiatan ekstrakurikuler.
11.                  Cenderung memiliki gangguan jiwa, seperti kecemasan, obsesi, apatis, menarik diri dalam pergaulan, depresi, kurang mampu menghadapi stress atau sebaliknya yaitu hiperaktif.
12.                 Cenderung mengabaikan peraturan-peraturan.
13.                  Adanya perilaku yang menyimpang, seperti hubungan seksual yang tidak terlindung, putus sekolah pada usia sangat dini, perilaku anti sosial pada usia dini seperti tindak kekerasan atau mencuri, agresivitas, sering berbohong, dan kenakalan remaja lainnya.
14.                  Suka tidur pada malam hari atau tidur larut malam (begadang).
15.                  Kurang suka olahraga.
16.                   Cenderung makan berlebihan.
17.                  Suka melancarkan protes sosial.
18.                  Mempunyai persepsi bahwa hubungan dalam keluarga kurang dekat, walaupun seringkali kenyataanya tidak demikian.
19.                  Adanya anggota keluarga lain yang tergolong peminum alkohol yang berat atau pemakai obat secara berlebihan.
20.                  Berkawan dengan orang yang tergolong peminum berat atau pemakai obat berlebihan.
21.                  Sudah mulai merokok pada usia lebih dini daripada rata- rata perokok lainnya.
22.                  Kehidupan keluarga atau dirinya kurang religius.


H.         CIRI PENYALAHGUNA NARKOTIKA
Sekalipun cirri spesifikasi berbeda, namun gambaran umum seseorang terlibat pada penyalahgunaan zat adalah sebagai berikut :
1.     Tingkah laku yang ganjil ( kontak mata, “menghilang” tiba- tiba).
2.     Egosentris.
3.     Ketidakmampuan memusatkan konsentrasi, prestasi belajar menurun.
4.     Mood berubah dengan cepat.
5.     Sering ijin tidak masuk karena “sakit”.
6.      Datang ke sekolah terlambat, pulang lebih cepat dari yang lainnya.
7.     Tugas- tugas dikumpulkan selalu terlambat, dengan kualitas yang rendah dari kemampuan yang sesungguhnya.
8.     Sering meninggalkan acara perkuliahan/tugas kantor untuk pergi ke kamar mandi atau kantin.
9.     Barang- barang pribadi “hilang” dengan penjelasan yang “kurang” masuk akal.
10.                  Mengabaikan tanggung jawab yang sebelumnya selalu dijalankan ( Wright & Wright, 1990 ).


I.             LANGKAH – LANGKAH PENANGGULANGAN BAHAYA NARKOTIKA
1.     STRATEGI PENANGGULANGAN
Pemerintah dengan Surat Keputusan Presiden Nomor 116 tahun 1999 tanggal 29 September 1999 membentuk Badan koordinasi Narkotika Nasional (BKNN ), yang terdiri dari unsure- unsure : Polri, Kejaksaan Agung, Kantor Menteri Negara Koordinasi Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara, Departemen Kesehatan, Departemen Sosial, Departemen Pertahanan dan Keamanan, BKNN sebagai lembaga non structural di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden yang bertujuan mengawasi dan mengendalikan masalah narkotika dan obat- obat berbahaya serta melindungi masyarakat dari ancaman bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap.
Dalam pelaksanaan penanggulangan bahaya narkoba, Badan Narkotika Nasional ( BNN ) melakukan langkah- langkah Pre-emtif. Preventif, Represif dan Rehabilitasi pada korban narkoba termasuk korban penyalahgunaan narkotika di dalamnya, dengan melibatkan Departemen-Departemen terkait maupun lembaga swadaya masyarakat.      


a.   Pre-emtif
1). Pre-emtif adalah pencegahan secara dini melalui kegiatan- kegiatan edukatif, dengan sasaran mempegaruhi faktor penyebab, pendorongan dan faktor peluang yang biasa disebut sebagai factor Korelatif Kriminogen (FKK) dari terjadinya pengguna untuk menciptakan sesuatu kesadaran dan kewaspadaan serta daya tangkal guna terbinanya kondisi dan norma hidup bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
2.  Bahwa kegiatan ini pada dasrnya merupaka pembinaan dan pengembangan sarana dan kegitan positif.
3.  Lingkungan keluarga sangat besar peranannya dalam mengantisipasi segala perbuatan yang dapat merusak kondisi keluarga yang telah terbina dengan serasi dan harmonis.
4.  Sekolah merupakan lingkungan yang sangat besar pengaruhnya bagi perkembangan kepribadian remaja unutk pengembangan ilmu pengetahuan maupun pengaruh negatifnya dari sesama pelajar, oleh karenanya perlu terbina hubungan yang harmonis, baik sesame pelajar atau antara pelajar dan pengajar sehingga akan menghindari bahkan menghilangkan peluang pengaruh negative di lingkungan pelajar. Mengembangkan pengetahuan kerohanian atau keagamaan dan pengawasan serta pengecekan terhadap murid untuk mengetahui apakah diantara mereka ada penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

b.           Preventif
Bahwa pencegahan adlah lebih baik daripada pemberantasan, oleh karenaitu perlu dilakukan pengawasan dan pengendalian Police Hazard (PH) untuk mencegah suplay dan demand agar tidak saling interaksi atau dengan kata lain mencegah terjadinya Ancaman faktual ( AF).
1.     Bahwa upaya preventif bukan semata- mata dibebankan kepada Polri, namaun juga melibatkan instansi terkait lainnya seperti, Bea dan Cukai, Balai POM, Guru, Pemuka Agama dan tidak terlepas dari dukungan maupun peran serta masyarakat.

Usaha pencegahan pada hakekatnya adalah :
1).   Penanaman disiplin melalui pembinaan pribadi dan kelompok.
2).   Pengendalian situasi khususnya yang menyangkut aspek buday, ekonomi, dan politik yang cenderung dapat merangsang terjadinya penyalahgunaan narkotika.
3).   Pengawasan lingkungan untuk mengurangi atau meniadakan kesempatan terjadinya penyalahgunaan narkotika.
4).   Pembinaan atau bimbingan dan partisipasi masyarakat secara aktif untuk menghindari penyalahgunaan tersebut dengan mengisi kegitan positif.
c.  Upaya mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika semua bersama- sama dengan instansi terkait melakukan penyuluhan terhadap semua lapisan masyarakat baik secara langsung maupun media cetak dan media elektronik.
d.  Melakukan operasi kepolisian dengan cara patroli, razia di tempat-tempat yang dianggap rawan terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
e.  Melakukan pengawasan tempat- tempat hiburan, seperti : diskotik, pub, karaoke dan lain- lain. Untuk mengantisipasi terjadinya peredaran gelap narkoba.

a.     Represif
       Upaya represif adalah merupakan terakhir yang ditempuh berupa tindakan dan penegakan hokum terhadap Ancaman Faktual ( AF ) yaitu terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkoba maupun efek- efek yang ditibbulkan karenanya, melalui proses penyelidikan dengan pedoman Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang- Undang yang berkaitan dengan tindakan pidana yang terjadi.



2.     REHABILITASI
Merupakan upaya agar pasien penyalah guna narkoba dapat kembali pada kondisi seperti sebelum menyalahgunakan narkoba. Sesuai Undang – Undang Republik Indonesia yang berlaku tentang narkotika dan psikotropika, upaya rehabilitasi medik dan rehabilitasi sosial.
Rehabilitasi medik dilakukan oleh sarana pelayanan kesehatan sebagai rehabilitasi medik psikiatrik ( medikopsiko – social ). Sedangkan rehabilitasi sosial oleh sarana pelayanan social, agama, dan pendidikan, meliputi rehabilitasi psiko-sosial, psiko- educational vokasional, serta mental spiritual.
            Tujuan Rehabilitasi :
a.     Pasien menjadi sehat.
b.     Dapat mengembalikan pengendalian emosi.
c.      Memotivasi agar tidak mengulang penyalahgunaan narkoba kembali.
d.     Menciptakan sikap perilaku positif untuk mampu menolak tawaran penyalahgunaan narkoba kembali.
e.      Menanamkan kepercayaan diri.
f.       Mendisiplinkan waktu dan perilaku sehari- hari secara efektif dan produktif.
g.     Mengembalikan konsentrasi untuk belajar atau bekerja.
h.     Dapat diterima kembali oleh keluarga dan lingkungannya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar